Beberapa waktu sebelumnya, pasutri Edy dan Sulastri pernah membeli sepasang pelek motor yang diakui sebagai milik seorang pria yang mengaku telah kecurian motor.
SelengkapnyaUntuk diketahui, sepak terjang AW berhasil diringkus petugas pada Jumat (22/1/2022) kemarin sekira pukul 14.00 Wita tepatnya di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang.
SelengkapnyaPengetatan yang juga dilakukan kepada petugas internal Lapas Klas II A Narkotika Samarinda dilakukan sebagai langkah antisipasi.
SelengkapnyaKombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, dari pengakuan dua terduga pelaku yang diamankan, mereka telah melakoni bisnis haram tersebut sejak dua bulan terakhir.
SelengkapnyaAtas kejadian tersebut kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selengkapnya