Hal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
SelengkapnyaPerselisihan industrial itu terjadi antara pihak pekerja dengan perusahaan PT Duta Margajaya Perkasa.
Selengkapnya