IMG-LOGO
Home Nasional Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, DPR Ingatkan Kemendagri Hati-hati
nasional | umum

Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, DPR Ingatkan Kemendagri Hati-hati

Hasa - 26 April 2025 13:55 WITA
IMG
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

POJOKNEGERI.COM - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia memberikan tanggapannya soal usulan Kota Solo menjadi suatu daerah berstatus istimewa.

Doli mengingatkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait usulan ini.

Doli, selama ini tak pernah ada daerah berstatus istimewa atau memiliki otonomi khusus di tingkat kabupaten kota. 

"Nah makanya kita harus cek betul tuh yang mengajukan misalnya disebutkan Solo ini ingin menjadikan daerah istimewa. Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu? Atau kabupaten kota? Kalau kabupaten kota nggak dikenal daerah istimewa," kata Doli.

"Dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati," imbuhnya.

Doli mengaku khawatir usulan atau keputusan pemerintah menetapkan satu daerah berstatus istimewa hanya akan memicu usulan dari banyak daerah lain. Apalagi, tak sedikit daerah-daerah di Indonesia lain juga memiliki sejarah kerajaan.

"Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila. Nanti mereka minta istimewa juga," katanya.

Doli menyebut mengubah status atau pemekaran satu daerah memerlukan proses yang panjang dan berpotensi memunculkan masalah baru. Menurut dia, pemerintah tak perlu menindaklanjuti usulan tersebut jika tak memiliki urgensi.

"Kalau tidak ada urgensinya tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu. Itu berbeda. Urusannya pasti lebih mudah. Ini cuma merubah undang-undang saja kalau mau menambah. Beda dengan soal pemekaran," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Solo jadi daerah istimewa.

“Usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti Daerah Istimewa,” kata Tito di Jakarta, Jumat (25/4).

Lebih lanjut Tito mengatakan, pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Proses tersebut, katanya, melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.

(tim redaksi/*)