IMG-LOGO
Home Daerah Sempat Menghilang Usai Divonis 7,6 Tahun Penjara, Buronan Korupsi Rp10,77 Miliar Proyek Rukan The Concepts Ditangkap
daerah | kaltim

Sempat Menghilang Usai Divonis 7,6 Tahun Penjara, Buronan Korupsi Rp10,77 Miliar Proyek Rukan The Concepts Ditangkap

Hasa - 24 Mei 2025 16:07 WITA
IMG
Wendy terpidana kasus korupsi yang dieksekusi Tim SIRI gabungan dari pelariannya. (IST)

POJOKNEGERI.COM – Buronan kasus korupsi dana APBD sebesar Rp10,77 miliar bernama Wendy (47), Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2025 berhasil diamankan.

Penangkapan ini dilakukan Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis, 22 Mei 2025, di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa Wendy terbukti menyalahgunakan dana modal sebesar Rp12 miliar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT), yang merupakan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) milik pemerintah provinsi. 

Dana tersebut diperuntukkan pembangunan kawasan rukan The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda. Namun, proyek pembangunan tersebut tidak pernah terealisasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar.

“Upaya eksekusi sempat tertunda karena Wendy menghilang setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan hukumannya. Ia pun ditetapkan sebagai buronan sejak Februari 2025,” jelas Toni dalam konferensi pers di Kejari Samarinda, Jumat malam, 23 Mei 2025.

Setelah dilakukan pemantauan intensif oleh Satgas SIRI Kejagung, bersama Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda, Wendy akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Terpidana kooperatif saat penangkapan, sehingga proses penahanan berjalan lancar,” tambah Toni.

Selain pidana penjara, Wendy juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,77 miliar. Jika Wendy tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka masa tahanan akan bertambah tiga tahun. Sejauh ini, Wendy telah mengembalikan Rp1,5 miliar melalui perusda PT MMPHKT.

Setelah penangkapan, Wendy langsung dieksekusi dan ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan kasus korupsi demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar pelaku kejahatan menyerahkan diri,” tegas Toni menutup konferensi pers.

(tim redaksi)

Berita terkait