IMG-LOGO
Home Nasional Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Masuk Wilayah Aceh
nasional | umum

Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Hasa - 17 Juni 2025 16:59 WITA
IMG
KOLASE FOTO - Presiden Prabowo Subianto Putuskan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Masuk Wilayah Aceh

POJOKNEGERI.COM - Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Dalam keputusan yang diteken pada 25 April 2025 itu, empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kini ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal ini kemudian menjadi sorotan publik belakangan ini. Kini pemerintah sudah 

Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. 

Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6), membahas sengketa polemik 4 pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

(*)

Berita terkait