IMG-LOGO
Home Nasional Polisi Tak Keluarkan Surat Izin untuk Acara Anies di Aceh, Simak Penjelasannya
nasional | umum

Polisi Tak Keluarkan Surat Izin untuk Acara Anies di Aceh, Simak Penjelasannya

2022 Anjas - 01 Desember 2022 16:49 WITA
IMG
BERTEMU MASSA - Anies bersama 102 Simpul Relawan Sumatera Utara serta berdiskusi dengan para pemuda di Prananda Surya Paloh Foundation, Medan/ Foto: IG @aniesbaswedan

POJOKNEGERI.COM -  Acara Anies Baswedan di Aceh diperkirakan tak akan digelar. 

Hal itu setelah Polresta Banda Aceh menarik surat rekomendasi kegiatan Anies Baswedan yang telah diajukan ke Polda Aceh.

Pembatalan surat itu dilakukan setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan tempat.

"Terkait dengan kegiatan Anies, persyaratan yang diajukan oleh panitia sudah lengkap, namun secara tiba-tiba Disbudpar Aceh membatalkan izin penggunaan tempat, dan dalam hal ini, Polresta kembali menarik surat rekomendasi yang telah diajukan ke panitia pelaksana dan Polda Aceh," kata Kasat Intel Polresta Banda Aceh Kompol Suryo dilansir detiksumut, Kamis (1/12/2022).

Suryo menjelaskan, Polresta Banda Aceh hanya mengeluarkan surat rekomendasi dan tidak mengeluarkan surat izin kegiatan. Surat izin disebut berbeda dengan surat rekomendasi.

"Yang mengeluarkan surat izin adalah Polda Aceh," jelasnya.

Menurutnya, panitia pelaksana telah mengajukan surat permohonan kegiatan yang sama dengan tempat di lapangan bola kaki Desa Pango. Izin itu disebut masih diproses.

"Dan ini surat permohonan izin keramaian telah diajukan, dan akan diproses ke Polda Aceh," sebutnya.

(redaksi)

 

Berita terkait