Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perpanjangan ini berlaku selama dua tahun ke depan, menggantikan MoU sebelumnya yang berakhir pada akhir bulan ini.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi persoalan hukum yang dapat merugikan perusahaan daerah dan pemerintah kota.
“Kami hadir sebagai mitra hukum, bukan untuk mencampuri teknis, melainkan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujarnya di kantor Kejari Samarinda ( Rabu/17/9/)
Dalam implementasinya, Kejari Samarinda melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pendampingan hukum kepada Perumdam dalam berbagai aspek, antara lain:
- Penagihan pelanggan menunggak, terutama dari kalangan perusahaan besar di Samarinda.
- Pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa, agar prosesnya tepat waktu dan sesuai regulasi.
- Pendampingan perizinan dan konsultasi hukum, guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Firmansyah juga menegaskan bahwa selama dua tahun terakhir, Kejari telah membantu pemulihan keuangan daerah hingga mencapai lebih dari Rp10 miliar, hasil dari penagihan yang sebelumnya berpotensi hilang.
““Dalam menghadapi masyarakat, kami selalu memilih langkah yang bijak. Kami prioritaskan penagihan kepada pelanggan yang mampu namun tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar, meski tetap menggunakan air. Biasanya kami undang mereka ke kantor untuk menyelesaikan secara baik-baik. Kehadiran kami memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, karena potensi kerugian yang bisa hilang, dan berhasil kami pulihkan. Bahkan mencapai lebih dari Rp10 miliar di tahun 2024,” pungkas Firmansyah.
Direktur Perumdam Tirta Kencana Nor Wahid Hasyim, menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari program yang telah berjalan dengan baik.
“Kita tinggal melanjutkan saja. Kerja sama ini sudah berjalan dan terbukti memberikan dampak positif. Sesuai arahan dari Pak Wali Kota dan Dewas, kami teruskan untuk dua tahun ke depan,” ujarnya.
Dengan kelanjutan MoU ini, Perumdam Tirta Kencana berharap dapat memperkuat fondasi hukum perusahaan sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pemulihan keuangan daerah.
(*)