IMG-LOGO
Home Advertorial Penjelasan Dinas Perdagangan Samarinda Perihal Penjual BBM Eceran, Ternyata Kewenangan Tak Diatur
advertorial | Umum

Penjelasan Dinas Perdagangan Samarinda Perihal Penjual BBM Eceran, Ternyata Kewenangan Tak Diatur

2021 Anjas - 18 April 2022 18:52 WITA
IMG
PERTAMINI - Foto Pertamini/ Sumber: media sosial

POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dinas Perdagangan Samarinda beri penjelasan terkait tugas pokok pengawasan produk dagang yang masuk dalam sistem pengawasan dinas.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya opini masyarakat berkaitan dengan penyebab kebakaran yang terjadi di Jalan Abdul Wahab Sjahranie.

Penyebab kebakaran terjadi karena insiden kecelakaan mobil yang menabrak pom bensin mini yang berada di salah satu toko milik warga.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan berkenaan dengan pasar tradisional dan pasar modern.

Dinas Perdagangan, tak mengatur penjualan BBM eceran di masyarakat. 

"Kalau di luar itu masuk di Koperasi dan UMKM. Tentu kalau kewenangan ada di perizinan (DPMPTSP, Red). Tapi kita tetap berkolaborasi untuk pembinaan," terangnya kepada awak media, Senin (18/4/2022).

Marnabas menambahkan, Disdag Samarinda hanya mampu mengintervensi penjualan BBM eceran jika harganya terlampau di atas harga normal.

"Ketika menjual di atas batas toleransi, kami bisa intervensi," ujarnya. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

(advertorial)

Berita terkait