POJOKNEGERI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Total belanja yang disepakati dalam dokumen tersebut mencapai Rp21,74 triliun.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim yang digelar pada Jumat malam, 12 September 2025, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan ini menjadi cerminan sinergi yang baik antara unsur legislatif dan eksekutif di Kaltim.
“Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Kita ingin pembangunan tetap terjaga, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam laporan keuangan yang disetujui, pendapatan daerah ditetapkan Rp19,14 triliun, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp21,69 triliun. Kenaikan alokasi terbesar tercatat pada belanja operasi dan belanja modal.
Sektor-sektor prioritas dalam belanja daerah meliputi pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur. Pemerintah menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran agar program yang dijalankan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah tetap menekankan efisiensi, efektivitas, serta keberlanjutan dalam pelaksanaan program. Dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi modal penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang adil dan merata,” tambah Seno Aji.
Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemprov menandai komitmen bersama untuk memperkuat fondasi pembangunan Kaltim. Seno Aji menegaskan, hasil pembahasan ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi pembangunan Kaltim untuk Generasi Emas.
(tim redaksi)