POJOKNEGERI.COM - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).
Gugatan ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
Ia juga menyoroti absennya audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ucap Hana.
Selebihnya, dia meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.
"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," pungkasnya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
(*)