IMG-LOGO
Home Nasional Meski Mendapat Banyak Penolakan, RUU TNI Resmi Disahkan jadi Undang-undang
nasional | umum

Meski Mendapat Banyak Penolakan, RUU TNI Resmi Disahkan jadi Undang-undang

Hasa - 20 Maret 2025 13:56 WITA
IMG
DPR Sahkan RUU TNI menjadi Undang-undang (HO)

POJOKNEGERI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat diselenggarakan di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju!!" balas ratusan anggota dewan yang hadir paripurna.

Diketahui, RUU TNI mendapat penolakan dari banyak pihak karena dianggap menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998.

Massa yang menolak revisi Undang-Undang TNI melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Merespon penolakan ini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku memahami penolakan dari masyarakat. Dia menganggap hal itu sah sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," kata Dasco.

Namun, dia mengaku pihaknya telah berusaha maksimal membuka komunikasi dengan berbagai unsur terkait substansi RUU tersebut. Mulai dari akademisi, pakar, hingga mahasiswa.

"Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat," katanya.

Dia juga memastikan RUU TNI tak mengembalikan dwi fungsi ABRI.

"Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," katanya.

(*)

Berita terkait