POJOKNEGERI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 2025 dimulai pada Jumat, 28 Maret 2025, hingga 7 April 2025.
Meskipun periode cuti ini cukup panjang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menegaskan bahwa pelayanan publik, terutama di sektor vital seperti layanan kesehatan, akan tetap berjalan.
"Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Kepala instansi harus memastikan layanan tetap berjalan selama libur," ucapnya, Kamis (25/3/2025).
Libur ini berlaku bagi seluruh pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer. Namun, sebelum cuti resmi dimulai, beberapa instansi telah menerapkan sistem work from anywhere (WFA) sejak Senin sebelumnya.
"Work from anywhere ini diatur oleh masing-masing instansi dan berlaku hanya sebelum cuti lebaran dimulai," jelasnya.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa setiap instansi harus mengatur jadwal pegawai yang bertugas selama libur agar pelayanan tetap optimal.
"Setiap instansi harus menyesuaikan jadwal pegawai untuk memastikan pelayanan tetap berjalan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanggal 28 dan 29 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi. Kemudian, perayaan Idul Fitri berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April, disusul cuti bersama dari 2 hingga 7 April.
"Pegawai akan kembali bekerja normal pada 8 April," pungkasnya.
Sri juga menegaskan bahwa sistem kerja selama cuti akan diatur oleh masing-masing instansi, terutama karena WFA masih diterapkan di beberapa sektor di Kaltim.
(tim redaksi)