IMG-LOGO
Home Daerah Kasus Pengetap BBM Diungkap Polres Bontang, Palaku Sehari Tiga Kali Ikut Antrean di SPBU
daerah | bontang

Kasus Pengetap BBM Diungkap Polres Bontang, Palaku Sehari Tiga Kali Ikut Antrean di SPBU

2024 La Hasa - 23 April 2024 17:23 WITA
IMG
Pelaku dan 8 jeriken berkapastitas 20 liter yang menjadi barang bukti kejahatan pria bernama P karena melakukan pengetapan ilegal. (IST)

POJOKNEGERI.COM, BONTANG - Kasus pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi rupanya masih marak terjadi di Kalimantan Timur. Teranyar jajaran Polres Bontang melalui Unit II Tipidter Satreskrim berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti 8 jeriken berisi BBM.

Pelaku itu bernama P yang merupakan warga Bontang Lestari. P diamankan pada di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Bontang Selatan pada Sabtu (20/4/2024).

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Alex Tobing melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto kalau kasus berhasil diungkap saat anggota melakukan patroli dan mendapati satu mobil yang mencurigakan.

“Tim kemudian mencurigai satu unit kendaraan roda empat yang melakukan pengisian BBM dari SPBU KM 8 sebanyak tiga kali pengisian dalam sehari,” ucap Hari Supranoto, Selasa (23/4/2024).

Setelah itu, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang  melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut hingga sampai di jalan Urip Sumoharjo Bontang Lestari.

“Anggota tim memberhentikan mobil dan didapatkan terduga pelaku membawa 8 buah jeriken kapasitas 20 liter yang dicurigai berisi BBM jenis Pertalite,” tambahnya.

Selanjutnya, Hari mengatakan atas temuan itu, tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan dan penyidikan.

“Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Poles Bontang berupa tiga buah jeriken berkapasitas lima Liter berisi pertalite dan sembilan buah jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Lanjut Hari, terduga pelaku disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Terduga dikenakan undang-undang Migas,” jelasnya.

(tim redaksi)

Berita terkait