IMG-LOGO
Home Nasional Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
nasional | umum

Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Hasa - 01 September 2025 17:14 WITA
IMG
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK (HO)

POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 masih terus bergulir.

Dalam perkembangan terbarunya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Senin (1/9).

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.18 WIB.

"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK, sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Dia juga mengaku tidak membawa dokumen apapun, termasuk dokumen Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

"Enggak ada, saya hanya persiapan saya," ujarnya.

Meski begitu, berdasarkan pemantauan, Yaqut terlihat membawa map berbahan plastik berwarna biru.

Pemeriksaan ini bukan kali pertama, sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (7/8/2025).

Yaqut Cholil diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi kuota haji.

Usai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya bersyukur telah mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik. 

Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. 

Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.

(*)

Berita terkait