POJOKNEGERI.COM - Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan bahwa mereka menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Polisi membuka peluang kembali memanggil Jokowi setelah kasus soal tudingan ijazah palsu naik ke tahap penyidikan.
Namun demikian belum dipastikan detail waktu pemeriksaan terhadap Jokowi.
"Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7).
Disampaikan Ade Ary, nantinya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut.
"Di tahap penyidikan maka surat panggilan untuk dilakukan pengambilan keterangan produknya nanti namanya BAP sebagai saksi kah dan sebagainya," ucap dia.
Pihak Jokowi menyebut kenaikan ke tahap penyidikan kasus ini menandakan kebenaran.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Rivai mengatakan Jokowi berharap nama baiknya akan pulih. Dia mengatakan timnya akan selalu mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," katanya.
"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambahnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
(*)