POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengusut kasus ini, KPK memanggil 3 orang mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Salah satu saksi yg dipanggil adalah Luqman Hakim (LM) selaku mantan Staf Khsusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
"Hari ini Selasa (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)" kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
"LM Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri)," tambahnya.
Selain itu, KPK juga memanggil 2 mantan staf khsusus Menteri Ketenagakerjaan lainnya, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Untuk Risharyudi telah tiba sekitar pukul 09.52 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing.
Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(*)