POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Mengusut kasus ini, lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi.
“Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan, red.) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.
Mengusut kasus ini, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut akan bergantung pada kebutuhan proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi.
Tak hanya Yaqut, KPK juga membuka peluang memeriksa anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus ini sebelumnya dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang disorot tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” pungkasnya.
(*)