POJOKNEGERI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan langkah konkret sejak awal bencana longsor Batuah yang terjadi di Dusun Tani Jaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
“Komisi III tidak tinggal diam. Kami sudah turun langsung ke lapangan pada 29 Mei 2025, dan langsung menindaklanjutinya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni 2025. Ini membuktikan bahwa kami serius dan sigap menanggapi persoalan ini,” tegas Reza saat dihubungi pada Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, proses lanjutan membutuhkan koordinasi lintas lembaga seperti Dinas ESDM, Pemerintah Desa Batuah, Pemkab Kukar, Universitas Mulawarman, BBPJN Kaltim, PT BSSR, serta elemen masyarakat termasuk dari aliansi pemuda.
Dalam RDP tersebut, tim ahli dari Universitas Mulawarman menyampaikan hasil kajian yang menyatakan bahwa penyebab longsor bukan berasal dari aktivitas tambang, melainkan faktor alam.
“Dinas ESDM juga menyampaikan hal yang sama. Jarak aktivitas tambang PT BSSR dengan titik longsor mencapai 1,7 kilometer, jauh di atas ketentuan batas minimal 500 meter sesuai regulasi. Namun, kami sangat menghargai bila Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu merasa perlu menyiapkan kajian pembanding yang lebih komprehensif sebagaimana disepakati dalam RDP kemarin,” tambah Reza.
Reza juga menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan menghindari saling menyalahkan. Fokus saat ini adalah pemulihan dan relokasi warga terdampak, termasuk penyediaan tempat tinggal sementara dan posko darurat.
“Lahan relokasi sudah tersedia dan telah diukur oleh Dinas Perkim. Pemerintah desa pun telah memfasilitasi, dan saat ini kita tinggal menunggu tahapan penganggaran berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar Batuah telah menyatakan kesediaan untuk mendukung bantuan sosial dan kemanusiaan.
Legislator asal dapil Kukar ini juga menegaskan bahwa posisi DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, adalah sebagai pengawas dan fasilitator, bukan sebagai pelaksana eksekusi kebijakan.
“Kalaupun nanti terbukti ada pelanggaran dari pihak perusahaan, kami meminta kepada pemerintah agar bisa mengeluarkan mengeluarkan rekomendasi. Urusan teknis dan pencabutan izin adalah kewenangan pemerintah pusat,”ujar Reza.
Ia juga menyambut baik inisiatif Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu untuk menyusun kajian pembanding guna memperkuat transparansi penanganan kasus ini.
“Sebagai tambahan, salah satu poin dalam RDP kemarin adalah bahwa rekan-rekan dari Aliansi akan menyusun kajian pembanding guna menguatkan analisis penyebab longsor. Kami sangat menyambut baik inisiatif tersebut, dan siap menunggu hasil kajian sebagai bagian dari proses penyelesaian yang lebih adil dan objektif,” tandas politisi Partai Gerindra ini.
(*)