IMG-LOGO
Home Daerah Kasus Dana Hibah DBON, Zairin Zain Diperiksa Kejati Kaltim
daerah | kaltim

Kasus Dana Hibah DBON, Zairin Zain Diperiksa Kejati Kaltim

Hasa - 16 Juni 2025 19:47 WITA
IMG
Ketua DBON periode 2023-2025  Zairin Zain yang diperiksa Kejati Kaltim (ist)

POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim masih terus berproses.

Dalam perkembangan terbarunya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain terkait aliran dana hibah Rp100 miliar medio 2023.

Pemeriksaan Zairin tentu menjadi hal krusial, sebab mengingat posisinya yang pernah mengemban jabatan Ketua DBON periode 2023-2025.

Dari pantauan di lapangan, Zairin Zain tiba di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda pada Senin (16/6/2025) pagi. 

Dirinya menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 hingga 15.00 Wita, dengan dampingan kuasa hukumnya, Apriliansyah.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Zairin Zain hari ini. Yang bersangkutan hadir sebagai saksi, dan semua pihak yang kita panggil merupakan pihak yang mengetahui alur dana hibah ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Selama lebih kurang 5 jam menjalani pemeriksaan, Zairin bersama kuasa hukumnya terlihat meninggalkan lantai 6 gedung Kejati Kaltim, yang menandakan kalau pemeriksaan usai dilakukan penyidik Pidsus Kejati Kaltim.

Zairin menyebut lebih dari 5 jam dirinya diperiksa. Ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari Penyidik Kejati Kaltim. Sebagian besar pertanyaan masih berkutat tentang penggunaan dan aliran dana hibah Rp100 miliar pada 2023 silam.

“Iya terkait dengan penggunaan dana,” kata Zairin.

Lanjutnya, terkait pertanyaan penggunaan dana hibah, kata Zairin bukan hanya dirinya yang diperiksa. Namun penyidik telah menelusuri para komite olahraga lain yang juga telah diperiksa keterangannya.

“Komite-komite sudah tahu semua dan dipanggil semua,” timpalnya.

Lanjut dijelaskannya, kalau dana hibah Rp100 miliar itu sejatinya tak semua dikelola oleh DBON. 

“DBON mengelola Rp31 miliar aja. Lainnya kan (sisa dana hibah) komite-komite (olahraga). Oke sudah ya,” tutup Zairin. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim memulai penyelidikan dugaan korupsi dana hibah DBON sejak menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025) lalu.

Penggeledahan itu dilakukan kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON. Penyidik diketahui mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.

Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah serangkaian tindak lanjut, penyidik Kejati Kaltim meningkatkan penanganan dengan memeriksa sejumlah saksi. Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa keterangan 12 saksi. Rinciannya, 5 saksi diperiksa pada pekan lalu. 4 lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni diperiksa Selasa (10/6/2025) kemarin. Dan 3 terbaru diperiksa pada Rabu (11/6/2025) tadi. Dan terbaru hari ini, diperiksanya Mantan Ketua DBON, Zairin Zain.

Para saksi yang diperiksa ini dipastikan masih berkaitan dengan unsur kepengurusan DBON, maupun para eksekutif di Pemprov Kaltim. Semuanya diduga masih berkaitan dengan aliran dana hibah Rp100 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023. 

(tim redaksi)



Berita terkait