POJOKNEGERI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong pengawasan reklame lebih ketat di Ibu Kota Kalimantan Timur ini.
Dorongan ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata.
Ia mengusulkan agar setiap tiang reklame dipasangkan kode batang (barcode).
Hal ini sebagai langkah inovatif dalam mengoptimalkan sistem pengawasan di Kota Tepian.
Menurut Aris, dengan penerapan teknologi ini akan memudahkan pengawasan melalui pemindaian barcode menggunakan perangkat seluler.
“Dengan adanya barcode, warga bisa dengan mudah mengetahui apakah izin reklame masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Ini akan mempercepat pengawasan dan memudahkan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran,” ujar Aris.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan reklame dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga ketertiban serta kesesuaian reklame dengan peraturan yang ada.
Pemanfaatan teknologi digital seperti ini tidak hanya akan mempercepat proses pengawasan, tetapi juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Selain itu, Aris juga mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perizinan reklame.
Menurutnya, regulasi baru harus lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada retribusi, tetapi juga mempertimbangkan aspek penataan lokasi, pemilihan material, dan mekanisme pemeliharaan reklame.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya pembaruan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperbaiki estetika kota dan menciptakan ruang publik yang lebih tertata.
“Kami ingin memastikan regulasi yang ada tidak hanya menitikberatkan pada pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan aspek estetika dan tata ruang kota,” pungkasnya. (ADV)