POJOKNEGERI.COM - Pemerintah mengusulkan agar pembangunan rumah tapak (landed house) di kota-kota besar dikenakan pajak tinggi.
Usulan ini datang dari Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah.
Tujuan dari usulan ini adalah untuk mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal, seperti apartemen dan rumah susun.
Menurutnya, rumah tapak tidak cocok dibangun di perkotaan.
"Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikkan saja sampai dia enggak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," ujarnya
Menurutnya, lahan di kota sudah semakin sempit, dan pembangunan rumah tapak hanya akan memperparah krisis hunian.
“Seluruh dunia sekarang ini tidak ada lagi landed house di perkotaan. Dan kita harus hentikan landed house di perkotaan. Karena kita udah nggak punya tanah,” kata Fahri.
Fahri juga menyoroti masalah harga tanah yang terus naik karena banyak pengembang membeli tanah untuk disimpan, bukan untuk dibangun.
Untuk itu, Fahri mengusulkan agar negara turun tangan secara langsung.
Fahri menyarankan agar tanah untuk perumahan disediakan oleh negara dan tidak dibebani biaya izin yang tinggi, agar harga rumah bisa lebih murah.
“Menurut kami, stop subsidi di ujung. Tapi subsidi pada tanah. Efisiensikan biaya perizinan. Nggak perlu pungut-pungut di awal,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar rumah tapak di kota dikenakan pajak lebih tinggi. Tujuannya agar masyarakat terdorong untuk tinggal di rumah susun, bukan rumah tapak.
“Misalnya nanti yang bikin rumah landed, pajaknya dinaikin aja sampe dia nggak bisa tinggal landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun. Kan kira-kira begitu,” kata Fahri.
(*)