IMG-LOGO
Home Daerah Empat Mahasiswa Unmul jadi Tersangka Kasus Molotov, DPRD Kaltim Ragu dan Desak Segera Dibebaskan
daerah | kaltim

Empat Mahasiswa Unmul jadi Tersangka Kasus Molotov, DPRD Kaltim Ragu dan Desak Segera Dibebaskan

Hasa - 03 September 2025 13:00 WITA
IMG
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu (ist)

POJOKNEGERI.COM – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, secara tegas menyatakan keraguannya terhadap keterlibatan para mahasiswa dalam kasus perakitan bom molotov.

Diketahui empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) ditetapkan tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov.

"Saya tidak yakin mereka benar-benar merakit bom molotov. Jangan sampai mereka justru menjadi korban dari skenario tertentu," ujarnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, pada dini hari menjelang aksi unjuk rasa 1 September 2025, sebanyak 22 mahasiswa diamankan oleh aparat kepolisian dari lingkungan Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dari jumlah tersebut, 18 mahasiswa telah dibebaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan, sementara empat lainnya kini menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, di antaranya 27 botol diduga bom molotov, beberapa senjata tajam, bom asap, serta lukisan berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menanggapi hal ini, Demmu menyatakan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau bahkan menjadi aktor utama dalam kasus tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa keempat mahasiswa tersebut merupakan pelaku utama.

"Saya mendapat informasi dari berbagai pihak yang mengatakan bahwa ada kemungkinan mahasiswa itu tidak terlibat langsung. Bisa saja ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab," tambahnya.

Komisi I DPRD Kaltim, yang membidangi isu hukum, hak asasi manusia, dan pemerintahan, mendorong aparat kepolisian untuk membuka ruang penyelidikan lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan bahwa para mahasiswa tersebut hanya dijadikan kambing hitam.

“Jika memang ada indikasi bahwa mereka tidak terlibat secara aktif, maka saya minta pihak kepolisian mempertimbangkan untuk membebaskan mereka,” tegas Demmu.

Saat ini, keempat mahasiswa tersebut masih menunggu proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan. Sementara itu, desakan pembebasan terus bergulir dari berbagai elemen, termasuk dari internal kampus FKIP Unmul serta sejumlah kelompok mahasiswa yang menyuarakan solidaritas.

(tim redaksi)

Berita terkait