IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Samarinda Godok Perda Pembatasan Usia Kerja
advertorial | DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Godok Perda Pembatasan Usia Kerja

Hasa - 12 Juli 2025 21:09 WITA
IMG
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah

POJOKNEGERI.COM - Komitmen DPRD Kota Samarinda dalam memperjuangkan keadilan sosial kembali diwujudkan melalui langkah nyata.

Saat ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih maraknya praktik diskriminasi usia oleh perusahaan-perusahaan dalam membuka lowongan pekerjaan. Terutama bagi pencari kerja berusia 35 tahun ke atas, yang kerap kali tersisih meski masih berada dalam usia produktif.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah belum lama ini.

“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan yang adil, tanpa diskriminasi. Khususnya pada batasan usia yang sering diberlakukan secara sepihak oleh perusahaan,” ujar Harminsyah.

Harminsyah mengatakan rentan usia 35 hingga 40 tahun masih dianggap usia produktif dan bisa bekerja dengan maksimal.

"Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja," tegas Harminsyah.

Anggota legislatif Kota Tepian ini mengatakan selama ini batas usia kerap menjadi penghalang bagi pencari kerja.

Padahal, indikator kemampuan dalam bekerja tidak diukur dari batas umur saja, tetapi dari etos kerja, pengalaman dan kompetensi seseorang.

Ia mengatakan DPRD Samarinda ingin mengubah stigma pada rekrutmen tenaga kerja.

"Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia," tandasnya.

(adv/*)

Berita terkait