IMG-LOGO
Home Daerah Diskusi Aktivis dan Mahasiswa Kaltim, Soroti Dugaan Korupsi PT PTB
daerah | kaltim

Diskusi Aktivis dan Mahasiswa Kaltim, Soroti Dugaan Korupsi PT PTB

Hasa - 27 Mei 2025 16:08 WITA
IMG
SUASANA - Diskusi terbuka yang digelar sejumlah  aktivis, pemuda dan mahasiswa di Samarinda pada Senin (26/5/2025) malam tadi.

POJOKNEGERI.COM - Diskusi terbuka yang digelar sejumlah  aktivis, pemuda dan mahasiswa di Samarinda pada Senin (26/5/2025) malam tadi.

Dalam diskusi yang digelar di Kafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda ini menyoroti adanya dugaan korupsi Rp 5,04 triliun PT PTB. Khususnya terkait nilai potensi kerugian negara, lepasnya pendapatan daerah, dan sistem yang tidak transparan dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim.

Andi Andis Muhris selaku moderator diskusi Forum Komunikasi Pemuda (Forkop) Kaltim membuka pembicaraan dengan menanyakan, apa yang bisa dilakukan untuk pembangunan Kaltim dengan uang Rp 5,04 triliun.

"Dengan dana Rp5,04 triliun? kita bisa membangun 500 sekolah dengan standar internasional, atau minimal 50 rumah sakit tipe C, atau 16.000 lebih irigasi, bisa juga untuk bantuan 2.000 kapal nelayan," celetuknya.

Dengan besarnya potensi kerugian negara, dan adanya mafia yang terus menggerus kekayaan alam di Kaltim menjadi perhatian tak terelakan bagi aktivis dan puluhan pemuda yang hadir dalam diskusi malam tadi.

Selain mengenai potensi kerugian dan pembangunan yang bisa dilakukan, Aktivis Pemuda Kaltim Edi Kepet juga turut harus adanya tindakan hukum dari potensi kerugian negara PT PTB.

"Jalur distribusi aja bermasalah. Dan kita patut duga ini bermasalah semua.

Negara tidak tahu, karena pelabuhan kita dikuasai mafia. Harus ada yang ditangkap. Jangan sampai kita hanya merasakan bencananya saja," tegas Edi.

Sementara itu, Nhazar selaku Aktivis Mahasiswa juga turut menyorot kalau dari permasalahan yang ada saat ini, pihak PT PTB sama sekali belum memberikan klarifikasinya.

"PT PTB ini tidak pernah klarifikasi. Kalau ini terang mungkin diskusi ini tidak terjadi. Kita boleh takut, tapi kita juga tidak bisa membenarkan sesuatu yang salah," tegasnya.

Sedangkan Supardi Baatz, calon Ketua KNPI Kaltim menerangkan kalau permasalahan tidak akan terjadi, khususnya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah jika hilirisasi dipegang oleh pemerintah daerah.

"Ini tidak terjadi kalau diambil alih pemprov dan PTB jadi kontraktornya. Kita dorong pemprov untuk ambil alih. Sehingga penyaluran PAD bisa diambil dan dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat di kaltim," seru Supardi Baatz.

Diakhir, Adam Wijaya sebagai Ketua Forkop Kaltim menegaskan agar seluruh aktivis, pemuda dan mahasiswa untuk mensolidkan langkah dengan menggelar aksi gerakan.

"Kita akan bikin gerakan agar permasalahan ini terang benderang. Saya siap untuk kawal ini untuk terang. Karena potensinya besar untuk kemaslahatan masyarakat Kaltim," tegas Adam.

"Kami akan selalu di barisan ini. Kalo perlu sekarang kita aksi. Pada dasarnya, kita belajar banyak dan jalan jauh, kita duduk harus bermanfaat," timbal Nhazar.

"Malam ini langsung kita atur kapan kita aksi. Taklap bersama kita harus aksi. Kita ketuk kantor gubernur, DPRD provinsi," tambah Edi Kepet.

"Hidup tidak dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan. Jadi kita tarung dan perjuangkan," tutup Supardi Baatz.

Sebelumnya, PT PTB diduga mengoperasikan kegiatan STS di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan sebagai pelabuhan. Izin dari Kementerian Perhubungan yang dimiliki PT PTB pun disinyalir dikeluarkan berdasarkan data yang tidak benar.

Kegiatan pengelolaan pelabuhan oleh PTB ditengarai melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18 yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kasus STS di Muara Berau dan Muara Jawa, tidak ditemukan koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kaltim.

Selain itu, berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan. Namun, jejak pelaporan dan rekomendasi tersebut tidak ditemukan dalam kegiatan STS di kedua wilayah tersebut. Hal ini menjadikan lokasi tersebut tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan seluruh bentuk pungutan di wilayah tersebut berpotensi ilegal.

Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 menyebutkan PT PTB mengenakan tarif bongkar muat sebesar USD 1,97 per metrik ton kepada seluruh eksportir batubara dengan alasan penggunaan floating crane. Dari jumlah tersebut, USD 0,8 diduga masuk ke rekening PT PTB tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

(tim redaksi)

Berita terkait