POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.
Dalam menangani kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.
Sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/8/2025).
Yaqut Cholil diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi kuota haji.
Usai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya bersyukur telah mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik.
"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut setelah pemeriksaan.
Ia menyebut banyak pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, namun menolak membeberkan detail materi penyidikan.
"Ya banyak lah pertanyaan," ucap Yaqut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan adanya perintah tertentu dalam pengaturan kuota haji, Yaqut memilih tidak memberikan komentar.
"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," imbuhnya.
(*)