POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.
Mengusut kasus ini, lembaga antirasuah memeriksa tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) berinisial RFA, MAS, dan AM pada Senin (4/8).
"Hari ini KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Senin (4/8) malam.
Meski belum merinci secara spesifik jabatan ketiganya, Budi menegaskan bahwa ketiganya diyakini mengetahui sejumlah informasi penting yang berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi dalam proses distribusi dan pengelolaan kuota ibadah haji.
Budi belum bisa memberi informasi lebih banyak karena proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup dan rahasia.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK," tutur dia.
"Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan penanganan perkara masih di tahap penyelidikan alias belum naik penyidikan sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Informasi yang saya terima belum (naik sidik)," ujarnya.
Sejak Juni 2025, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah hingga Pendakwah Khalid Basalamah.
(*)