IMG-LOGO
Home Nasional Daftar Lengkap Mantan Pegawai KPK yang Tolak Jadi ASN Polri, Ada 12 Orang
nasional | Umum

Daftar Lengkap Mantan Pegawai KPK yang Tolak Jadi ASN Polri, Ada 12 Orang

2021 Anjas - 08 Desember 2021 09:01 WITA
IMG
AKSI MAHASISWA - Aksi gabungan mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia yang mendatangi kantor KPK hari ini, Senin (27/9/2021)/ Tangkapan layar IG @bem_si

POJOKNEGERI.COM - Adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 membuat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dapatkan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Sejumlah nama pun sudah masuk dan menjadi bagian dari ASN Polri, 

Termasuk di antaranya Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK. 

Total, ada 44 orang mantan penyidik KPK yang kini menjadi bagian dan bergabung menjadi ASN Polri. 

Meski demikian, tak semua mantan pegawai KPK setuju untuk menjadi ASN Polri. 

Setidaknya ada 12 nama yang menyatakan menolak. 

Berikut nama-namanya: 

1. Lakso Anindito

2. Rasamala Aritonang

3. Benydictus Siumlala Martin Sumarno

4. Tri Artining Putri

Baca Juga: Bergabung ke Polri, Mantan Penyidik KPK akan Pelototi Potensi Korupsi di 3 Hal Ini

5. Rieswin Rachwell

6. Ita Khoiriah

7. Christie Afriani

8. Damas Widyatmoko

9. Wisnu Raditya Ferdian

10. Rahmat Reza Masri

11. Arien Winiasih

12. Agtaria

13. Nanang Priyono (Alm)

(redaksi)

Berita terkait