IMG-LOGO
Home Advertorial Wujudkan Tata Ruang yang Tertib, DPRD Samarinda Rancang Aturan Sempadan Sungai
advertorial | DPRD Samarinda

Wujudkan Tata Ruang yang Tertib, DPRD Samarinda Rancang Aturan Sempadan Sungai

Hasa - 12 Juli 2025 21:43 WITA
IMG
Ketua Pansus III, Achmad Sukamto

POJOKNEGERI.COM - Komitmen DPRD Kota Samarinda dalam membenahi tata kelola lingkungan ditunjukkan melalui inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai, sebuah regulasi yang dinilai sangat penting untuk memperjelas tata ruang dan pengelolaan kawasan sungai di Kota Tepian.

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa selama ini belum ada peraturan daerah yang secara khusus dan teknis mengatur pengelolaan sempadan sungai. 

“Intinya, kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai yang lebih jelas dan tegas di Samarinda,” ujarnya.

Sukamto menegaskan, Raperda ini penting untuk memastikan pengelolaan di 15 titik DAS di Kota Tepian dapat berjalan dengan kepastian hukum.

Ia menyebut, Perwali yang ada hanya bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis serta ketentuan pemanfaatan lahan di sepanjang sempadan sungai.

“Perwali RTRW memang ada, tapi belum mengatur teknis pengelolaan sempadan. Karena itu DPRD berinisiatif menyusun perda agar jelas batasan dan fungsinya,” paparnya.

Raperda ini juga disusun merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Sukamto menyebut, meski acuan nasional sudah tersedia, belum ada penjabaran teknis yang diadopsi secara lokal oleh Pemerintah Kota Samarinda.

“Permen PUPR sudah ada, tapi Pemkot belum membuat turunannya. Lewat perda ini, kita ingin ada pendalaman dan penguatan aspek pengelolaan sungai,” kata dia.

Sukamto berharap Raperda ini akan memberikan ketegasan dalam pemanfaatan sempadan sungai, baik dari sisi lingkungan, tata ruang, maupun penertiban kawasan permukiman di sepanjang badan sungai.

“Kita ingin tidak hanya memperjelas garis sempadan, tapi juga mengatur tata kelola DAS dan penataan lingkungan agar tidak lagi terjadi pemanfaatan sempadan secara ilegal atau semrawut,” pungkasnya.

(adv/*)

Berita terkait