IMG-LOGO
Home Daerah Wanti-wanti Wagub Kaltim ke Pejabat yang Pamer Gaya Hidup Lewat Perjalanan ke Luar Negeri, Sanksi Tegas Menanti
daerah | kaltim

Wanti-wanti Wagub Kaltim ke Pejabat yang Pamer Gaya Hidup Lewat Perjalanan ke Luar Negeri, Sanksi Tegas Menanti

Hasa - 04 September 2025 20:17 WITA
IMG
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji (IST)

POJOKNEGERI.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas ke aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat daerah yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa urgensi yang jelas, khususnya jika dilakukan demi pamer gaya hidup atau flexing.

Seno Aji menegaskan bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran akan segera dicopot dari jabatannya serta menjalani rotasi atau mutasi jabatan.

“Langsung kami tindak. Kalau ada, akan segera kami evaluasi, dicopot dan di-rolling,” tegas Seno Aji, Kamis (4/9/2025).

Langkah ini, lanjut Seno, merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang sebelumnya menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan perjalanan dinas luar negeri oleh pejabat daerah. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi nasional yang turut diikuti oleh Seno Aji.

“Sesuai arahan Pak Mendagri, untuk sementara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah dihentikan. Saya mengikuti langsung rakor tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Wakil Gubernur menyebutkan bahwa belum ada kejelasan mengenai durasi pelarangan tersebut. Pemerintah pusat akan memberikan kebijakan lebih lanjut mengenai batas waktu pelarangan serta klasifikasi kegiatan luar negeri yang diperbolehkan ke depannya.

Ia menambahkan, setiap permohonan perjalanan dinas luar negeri kini akan melalui proses evaluasi ketat. Hanya kegiatan yang dinilai sangat penting dan mendesak yang berpotensi mendapatkan persetujuan.

“Kalau tidak bersifat urgent atau tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah, besar kemungkinan tidak akan diizinkan,” tuturnya.

Namun, Seno Aji menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk perjalanan bersifat pribadi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan keagamaan. Pejabat masih dapat melakukan perjalanan spiritual seperti ibadah umrah atau ziarah ke tempat suci lainnya, dengan ketentuan tertentu yang mengatur hal tersebut.

“Kegiatan ibadah, seperti umrah atau ziarah ke Yerusalem dan tempat suci lainnya, masih dimungkinkan, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(tim redaksi)


Berita terkait