IMG-LOGO
Home Ekonomi UU Migas Baru Akan Digodok, Bakal Ada Pengganti SKK Migas
ekonomi | umum

UU Migas Baru Akan Digodok, Bakal Ada Pengganti SKK Migas

Hasa - 17 Juli 2025 13:43 WITA
IMG
Aktivitas pengeboran minyak dan gas

POJOKNEGERI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menyusun Undang-Undang (UU) baru tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pembahasan regulasi ini dijadwalkan dimulai pada tahun depan, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dan RUU Ketenagalistrikan rampung.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi XII DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno.

Lebih lanjut ia menjelaskan pembentukan UU Migas ini akan dilakukan setelah merampungkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dan RUU Ketenagalistrikan, yang ditargetkan rampung tahun ini.

"Setelah tenaga listrik selesai, saya perkirakan mungkin tidak lama setelah itu Undang-Undang Migas. Dan itu bukan revisi ya, itu Undang-Undang Migas yang baru. Karena setelah kita kaji, kebetulan revisinya juga cukup substansial, lebih daripada 50%, sehingga itu menjadi undang-undang baru," kata Eddy saat ditemui wartawan Amanaia Satrio, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

UU Migas tersebut nantinya akan mengatur kegiatan di hulu migas.

Sebab kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas hanya menjadi badan usaha sementara pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas.

"Sehingga memang nanti akan dibentuk badan usaha khusus, yang kemudian bertanggung jawab kepada presiden, yang akan mengelola semua kegiatan-kegiatan hulu. Tidak menjadi bagian daripada Pertamina, seperti di masa lalu, tapi ini sebagai kurang lebih sama dengan SKK Migas, tapi ini sebagai sebuah lembaga badan usaha khusus, yang kemudian bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengaturan kegiatan investasi hulu," terang Eddy.

Eddy menambahkan penyusunan RUU Migas mulai dikaji minggu ini. Ia juga mengaku telah menerima naskah akademik RUU tersebut dari Badan Keahlian Dewan.

"Jadi pada saat nanti kita sudah mulai melakukan pembahasan tentang undang-undang Migas, nanti kita buka lebar-lebar, agar kita bisa mendapatkan masukan sebesar-besarnya dari publik," pungkasnya.

(*)

Berita terkait