Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3,7 juta.
SelengkapnyaPj Gubernur Kaltim Umumkan Penetapan Upah Minimum 2025 untuk Pekerja dan Buruh
SelengkapnyaPeningkatan Kesejahteraan Pegawai Tak Tetap Jadi Prioritas Calon Wali Kota Samarinda Andi Harun
SelengkapnyaPemkot Samarinda telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2023, Selasa (29/11/2022).
SelengkapnyaDemi meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, DPRD Samarinda berharap Upah Minimun Kota (UMK) di 2023 alami kenaikan.
SelengkapnyaKepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Perindustrian, Perdaganan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disprindagkop) Kaltim, Atikah, pihaknya telah menyiapkan personil gabungan bersama.
SelengkapnyaSementara itu, perihal penerapan UMK oleh perusahaan dan badan usaha, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suryani menjelaskan bahwa pemerintah Kota Samarinda perlu untuk bersinergi.
SelengkapnyaSelain kenaikan upah, Sopian Noor juga tak lupa mengingatkan akan guru honorer di Samarinda yang dinilainya masih minim dari segi pendapatan.
Selengkapnya