Didi Zulyani Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda mengatakan bahwa retribusi yang diberlakukan pada kendaraan roda empat, dari tarif awalnya Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.
SelengkapnyaDPRD Samarinda tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak.
Selengkapnya