Disampaikan Makmur, ia berterima kasih atas adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang ia anggap sudah sesuai dengan jalur.
SelengkapnyaAwalnya, Asran Siri menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan SK Mendagri yang melantik Hasanuddin Masud telah masuk ke meja Mendagri.
SelengkapnyaAdanya statement dari pihak Golkar Kaltim yang sampaikan bahwa proses pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur ke Hamas sudah sesuai prosedur yang berlaku juga ia balas pertanyakan.
SelengkapnyaDalam pokok putusan perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
SelengkapnyaTerbaru, dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan di petitum bahwa dalam provisinya menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara
SelengkapnyaVonis bersalah terhadap terdakwa dengan nomor perkara 737/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
SelengkapnyaKedua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dari berkas perkara terpisah tersebut, dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Selengkapnya