Sri Wahyuni menekankan, setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan.
SelengkapnyaLaporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan 2022 diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemprov Kaltim.
SelengkapnyaMenurutnya LHP BPK itu terbit di masa transisi kewangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat. Untuk itu perlu kembali dilakukan sinkronisasi data.
SelengkapnyaLalu temuan BPK RI yang lain adalah potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Paser.
SelengkapnyaM. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, menyebut dalam LHP BPK terdapat temuan jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
SelengkapnyaDalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu, masih ada denda proyek sebesar Rp2,71 miliar yang belum diberikan kontraktor ke Pemprov Kaltim.
Selengkapnya