Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melalui Anggota Komisi II Joha Fajal, kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan prosedur yang tepat dalam setiap proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan reklamasi sungai. Joha Fajal menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang mengubah bentang alam, termasuk reklamasi, harus melalui Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan izin resmi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SelengkapnyaJuru parkir (jukir) liar di Kota Samarinda terus menjadi sorotan dan semakin meresahkan warga.
SelengkapnyaKetua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyampaikan aspirasi para pedagang Pasar Pagi yang meminta perpanjangan waktu sebelum ditertibkan terkait pemindahan ke tempat baru di Harapan Baru.
SelengkapnyaKetua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya penerapan peraturan daerah (perda) untuk mengatur dan melarang penjualan minuman keras (miras) di Kota Tepian.
SelengkapnyaMudik telah menjadi tradisi yang kerap dilakukan masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
SelengkapnyaMusibah kebakaran yang kerap melanda Kota Samarinda, membuat anggota legislatis Kota Tepian mengimbang kepada masyarakat untuk selalu waspada jelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
SelengkapnyaDPRD Samarinda kebut penyelesaian revisi Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
SelengkapnyaNormalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) dipastikan terus berlanjut.
Selengkapnya