Masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, ditarget berakhir pada April 2023 mendatang.
SelengkapnyaBeberapa waktu yang lalu, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim.
SelengkapnyaKomisi III DPRD Kaltim menyoroti mengenai temuan Badan Peneriksa Keuangan (BPK) Kaltim pada 2021.
SelengkapnyaPencairan dana Jamrek menjadi persoalan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020.
SelengkapnyaLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
SelengkapnyaBPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
SelengkapnyaJaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut menyoroti temuan BPK terkait pengelolaan jaminan reklamasi (jamrek) oleh Pemprov Kaltim.
SelengkapnyaBPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
Selengkapnya