Sejak awal November 2022, Kaltim akhirnya terbebas dari kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
SelengkapnyaMengantisipasinya penularan wabah tersebut, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim gerak cepat bersama Balai Veteriner Banjarbaru, Kalsel melakukan tes PCR terhadap ternak tersebut.
SelengkapnyaTeranyar, PMK pertama kali diumumkan di Gresik, Jawa Timur, pada 28 April 2022 lalu. Kemudian diikuti beberapa daerah lainnya seperti Lamongan, Mojokerto, Lumajang, hingga wilayah Aceh.
SelengkapnyaPenghentian sementara masuknya hewan ternak dari Pulau Jawa, berlaku sejak 5 Mei 2022 lalu. Sementara sapi yang berasal dari Nusa Tengga Barat, ke Kaltim dibatasi sejak 15 Mei 2022 lalu.
Selengkapnya