Kasus korupsi jilid II yang kembali menyeret eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud telah memasuki ujung persidangan.
SelengkapnyaDalam salinan yang diterima tim redaksi itu, menyebutkan bahwa AGM diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Bupati PPU.
SelengkapnyaTak berhenti sampai di situ, Ali mengatakan tim jaksa KPK masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain, serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut.
SelengkapnyaMasa penahanan Abdul Gafur Masud (AGM) diperpanjang selama 30 hari mulai dari 15 April 2022 hingga 14 Mei 2022.
SelengkapnyaDirinya juga mengaku pada proses lelang proyek terdapat pengkondisian untuk memenangkan calon tertentu. Dengan istilah pengantin yakni ialah calon yang nantinya akan dimenangkan.
SelengkapnyaSama seperti sebelumnya, lanjut Ali Fikri, kegiatan pemeriksaan saksi-saksi itu kembali dilakukan para penyidik lembaga superpower di markas utama KPK, Gedung Merah Putih di Jakarta.
SelengkapnyaLanjut Ali Fikri, dalam kegiatan lanjutan tersebut penyidik KPK sedikitnya melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi yang berasal dari pihak rekanan swasta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
SelengkapnyaInformasi dihimpun, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama saksi Abdul Halim Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) Kab. Penajam Paser Utara.
Selengkapnya