IMG-LOGO
Home Nasional Revisi UU TNI Disahkan Jadi UU, Budisatrio Djiwandono: Supremasi Sipil Tetap Terjaga
nasional | umum

Revisi UU TNI Disahkan Jadi UU, Budisatrio Djiwandono: Supremasi Sipil Tetap Terjaga

Hasa - 20 Maret 2025 22:16 WITA
IMG
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono (HO)

POJOKNEGERI.COM - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono memberikan tanggapannya terkait dengan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang.

Budisatrio menyatakan, revisi UU TNI tetap mengedepankan semangat reformasi dan sejalan dengan prinsip supremasi sipil.

Meski medapat penolakan dari berbagai pihak, namun Budisatrio menilai revisi tidak bertentangan dengan demokrasi.

Keponakan Presiden RI Prabowo Subianto itu menilai revisi tersebut menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.

"Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer," kata Budisatrio Djiwandono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Budisatrio menyatakan, substansi revisi UU TNI tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyebut terdapat disinformasi yang beredar seputar revisi tersebut, khususnya terkait isu dwifungsi militer.

"Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi," ujarnya.

Dia menjelaskan revisi pasal-pasal yang dikhawatirkan masyarakat. Mengenai pasal yang meliputi cakupan operasi militer selain perang (OMSP), Budisatrio menjelaskan hal ini dibutukan untuk beradaptasi dengan berkembangnya ancaman.

Menurutnya, perluasan makna OMSP diperlukan untuk menghadapi ancaman siber dan melindungi WNI di luar negeri. TNI disebut memiliki peran membantu pemerintah menanggulangi "serangan siber" dengan fokus pertahanan dari ancaman digital.

"Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman," kata Budi.

Mengenai instansi sipil yang bisa dimasuki prajurit aktif, Budisatrio menyebut revisi hanya menambah daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat dari 10 menjadi 15.

"Selain 15 K/L yang diatur dalam revisi UU, tidak ada penempatan prajurit aktif di manapun termasuk di BUMN. Adapun aturan mengenai prajurit aktif TNI tidak boleh berbisnis, itu masih sama dengan aturan sebelumnya, tidak ada yang berubah. Jika ada prajurit aktif yang bergabung di luar dari 15 K/L yang telah ditentukan, mereka wajib pensiun," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat diselenggarakan di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju!!" balas ratusan anggota dewan yang hadir paripurna.

(*)

Berita terkait