POJOKNEGERI.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil diungkap pihak kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau mengamankan seorang pria bernama NI (27) setelah terbukti berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah setempat.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri dan kemudian digadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengungkapkan modus yang digunakan NI bervariasi. Ia kerap memanfaatkan kelengahan pemilik motor, bahkan tak segan berpura-pura meminjam motor dari kenalannya untuk kemudian digadaikan.
“Total ada lima unit sepeda motor yang kami amankan, termasuk Honda Scoopy Fi, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio,” jelas AKP Ngatijan, Sabtu (4/10/2025).
Selain kendaraan, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan pelaku. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan NI telah melakukan aksinya berulang kali. Kini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 junto Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. AKP Ngatijan menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Kami imbau warga tidak memberi kesempatan sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan. Segera laporkan kepada pihak berwajib bila mengalami tindak pencurian,” tandasnya.
(tim redaksi)