POJOKNEGERI.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kodam VI/Mulawarman menggelar apel pasukan pengamanan dan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergi serta kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan pertahanan negara dan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (27/8/2025).
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Zullikar Tanjung, Kasdam VI/Mulawarman, para Asisten dan Koordinator Kejati Kaltim, seluruh Kajari di wilayah Kalimantan Timur, serta komandan satuan TNI di Samarinda dan Balikpapan.
Sebagai bagian dari apel, sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik Kodam VI/Mulawarman turut diperlihatkan sebagai simbol kesiapan institusi dalam mendukung pengamanan dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Pangdam VI/Mulawarman menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memegang peran sentral dalam menjaga keadilan di Indonesia. Oleh sebab itu, dukungan pengamanan dari TNI menjadi sangat penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Kegiatan apel ini merupakan wujud komitmen TNI, khususnya Kodam VI/Mulawarman, untuk menjaga stabilitas dan independensi institusi penegak hukum di tengah dinamika nasional dan daerah. Selain itu, apel ini juga menjadi momen untuk mengukur kesiapan personel, sarana, prasarana, serta kondisi pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan Kejaksaan,” ujarnya.
Pangdam menambahkan bahwa dukungan pengamanan bersifat situasional dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi serta kebutuhan keamanan di masing-masing daerah.
Sebagai langkah awal, TNI akan menugaskan satu satuan setingkat peleton (SST) dengan 30 personel untuk mendukung Kejaksaan Tinggi dan satu satuan setingkat regu (SSR) dengan 10 personel di tiap Kejaksaan Negeri. Jumlah personel tersebut tetap fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan di lapangan.
“Dengan apel gelar kesiapan ini, sinergi antara TNI dan Kejaksaan semakin menguat sebagai fondasi utama dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, yang menjadi pilar penting bagi pembangunan dan kemajuan bangsa, khususnya di Kalimantan Timur,” tambah Pangdam.
Sementara itu, Kajati Kaltim menyampaikan bahwa apel gelar pasukan ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan, baik di tingkat tinggi maupun negeri, memiliki kesiapan optimal dalam menjaga keamanan dan kelancaran tugas penegakan hukum.
“Kesiapan pengamanan tidak hanya terkait aspek fisik, tetapi juga kesiapan mental, disiplin, dan integritas seluruh personel. Kita harus menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif agar seluruh tugas penegakan hukum dapat terlaksana tanpa hambatan,” tegas Kajati.
Dalam sambutannya, Kajati menekankan empat hal penting:
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, baik internal maupun eksternal.
2. Membangun koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta aparat penegak hukum lainnya.
3. Menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas.
4. Mengutamakan sikap humanis dan profesional agar kehadiran Kejaksaan benar-benar dirasakan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Kajati juga menegaskan bahwa melalui apel ini, seluruh personel pengamanan siap menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan dedikasi tinggi.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pangdam VI/Mulawarman.
“Perjanjian ini menjadi landasan konkrit untuk memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas dan independensi Kejaksaan di wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya lagi.
Kerja sama ini merupakan implementasi dari beberapa regulasi penting, di antaranya:
1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya.
2. Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Tentara Nasional Indonesia Nomor: 4 Tahun 2003 dan NL/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
3. Surat Telegram Kasad Nomor 1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 mengenai perintah dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Dengan kerja sama yang semakin erat, diharapkan stabilitas keamanan dan independensi lembaga penegak hukum dapat terus terjaga, sehingga kontribusi Kejaksaan dan TNI dalam membangun masyarakat yang adil dan aman semakin optimal,” tandasnya.
(tim redaksi)