IMG-LOGO
Home Nasional Pemerintah Dorong DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Masuk Prolegnas 2025–2026
nasional | umum

Pemerintah Dorong DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Masuk Prolegnas 2025–2026

Hasa - 06 September 2025 14:47 WITA
IMG
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

POJOKNEGERI.COM - Pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendorong DPR untuk segera membahas RUU tersebut.

Yusril menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.

"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," kata Yusril belum lama ini

Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.

"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.

Yusril mengatakan pemerintah sudah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR. Kini, menurut Yusril, bandul pembahasan RUU Perampasan Aset berada di DPR.

"Kalau itu memang disepakati, DPR silahkan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Dasco saat audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).

Namun demikian, Dasco menyebut RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah RKUHAP.

"Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, [selanjutnya] kita akan bahas RUU Perampasan Aset," kata Dasco usai audiensi dengan perwakilan mahasiswa.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu KUHAP agar tak ada aturan yang tumpang tindih.

Sebab menurut dia, RUU Perampasan Aset masih berkaitan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti UU Tipikor, UU TPPU, termasuk Perampasan Aset.

Saat ini, Dasco menyebut RKUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari masyarakat di Komisi III DPR. Dia telah memberi batas waktu agar RUU tersebut segera diselesaikan.

"Nah, ini RKUHAP masih menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan," katanya.

(*)



Berita terkait