POJOKNEGERI.COM - Seorang tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov yang ditemukan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Sejarah Universitas Mulawarman bernama SEL mengaku menyesali perbuatannya.
Sebab perbuatannya, rencana pernikahan SEL dengan sang kekasih harus terancam gagal.
Terlebih, dirinya kini juga dihadapkan ancaman kurungan penjara 12 tahun karena dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
SEL sebagai salah satu otak perakitan bom molotov aksi di Samarinda ini mengaku aksinya ini sebagai bentuk kekesalan dengan kebijakan parlemen yang dinilai tidak pro rakyat
Dihadapan awak media, pria asal Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ini mengaku jera akan perbuatannya, dan berjanji tidak akan lagi mengulangi.
“Iya jera, kapok saya pak,” ucap SEL saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (15/9/2025) kemarin.
Pengakuan jera SEL terdengar sangat lirih, terlebih karena kasus yang menjeratnya, dia terancam gagal melangsungkan pernikahan dengan sang kekasih.
“Rencana mau menikah tahun depan pak,” lirih pria 39 tahun ini.
Dengan kepala tertunduk, SEL mengaku tak mengetahui jika perbuatannya akan berdampak begitu serius dihadapan hukum.
Dari pengakuannya, SEL menyebut kalau aksi perakitan bom molotov dengan sadar di danainya dengan uang pribadi sebanyak ratusan ribu.
“Enggak sampai lima ratus pak,” imbuhnya.
Tak hanya mendanai aksi perakitan bom, polisi bahkan mengungkap kalau SEL juga dengan sadar menyokong semua peralatan. Mulai dari membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite, hingga mencari botol kaca dan kain kasa sebagai sumbu.
“Yang bersangkutan ini (SEL) mengumpulkan semua material (perakitan bom) menggunakan mobil milik kekasihnya,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
“Mobil itu merk Agya, kini juga sudah kita amankan sebagai alat bukti. Sedangkan kekasih yang bersangkutan itu tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan pelaku menggunakan mobilnya,” tambahnya.
Kendati menyesal, namun perbuatan SEL yang bekerja sabagai sopir travel Samarinda-Sangatta, Kutim harus dipertanggungjawabkan. Terlebih kini dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis.
“Pelaku ini juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas Kombes Hendri.
“Kami pastikan akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron. Tidak ada ruang bagi aksi-aksi berbahaya yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, SEL berhasil diamankan petugas gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Long Bagun dari pelariannya di Kabupaten Mahakam Ulu pada Jumat (12/9/2025).
Penangkapan SEL ini merupakan lanjutan dari penindakan sebelumnya terhadap dua tersangka lain, yakni NS (37 tahun) dan AJ alias L (43 tahun), yang lebih dahulu ditangkap di area perkebunan milik keluarga mereka di wilayah Kutai Kartanegara.
Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch. Munir, menjelaskan bahwa keberadaan SE di wilayah Long Bagun terdeteksi berkat koordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Long Bagun hingga akhirnya SEL berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dengan diamankannya SEL, polisi merinci kalau total sudah ada 7 tersangka dari kasus perakitan bom molotov. 4 di antaranya masih berstatus mahasiswa, 3 lainnya adalah aktor intelektual termasuk SEL.
Meski sudah 7 tersangka diamankan, namun polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang disebut memiliki peran sama seperti SEL. Dua terduga pelaku lainnya ini masih dalam buruan petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
(tim redaksi)