IMG-LOGO
Home Ekonomi Lima Bank Dapat Suntikan Dana dari Kemenkeu, Namun Wajib Lapor Tiap Bulan
ekonomi | umum

Lima Bank Dapat Suntikan Dana dari Kemenkeu, Namun Wajib Lapor Tiap Bulan

Hasa - 13 September 2025 17:15 WITA
IMG
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

POJOKNEGERI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke 5 bank. 

Uang tersebut merupakan dana menganggur yang sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan transfer uang Rp 200 triliun ke 5 bank sudah dimulai pada Jumat (12/9) kemarin.

Masing-masing penerimanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Lima bank yang mendapatkan jatah penempatan dana ini wajib melaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti setiap bulan.

Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

"Sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan," kata Purbaya melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Purbaya menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Maka, wajar bila lima bank penerima dana wajib lapor penggunaannya setiap bulan.

"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegas Purbaya, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penempatan uang negara yang selama ini menganggur di Bank Indonesia ke bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7 Day Reverse Repo Rate atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.

(*)

Berita terkait