IMG-LOGO
Home Umum KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji, Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
umum | umum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji, Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil

Hasa - 06 Agustus 2025 16:33 WITA
IMG
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

POJOKNEGERI.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia.

Mengusut kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).

Juru Bicara KPK Budi, Prasetyo membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut.

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan dengan sangat baik. 

Sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.

Budi berharap Yaqut kooperatif datang ke Kantor KPK untuk dimintai keterangannya.

"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemanggilan terhadap Yaqut sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. 

Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.

"Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," tandasnya.

Sebelumnya KPK juga memeriksa tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) berinisial RFA, MAS, dan AM pada Senin (4/8).

Budi menegaskan bahwa ketiganya diyakini mengetahui sejumlah informasi penting yang berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi dalam proses distribusi dan pengelolaan kuota ibadah haji.

Budi belum bisa memberi informasi lebih banyak karena proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup dan rahasia. 

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK," tutur dia.

"Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap," imbuhnya.

(*)

Berita terkait