POJOKNEGERI.COM - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri harus segera mengeksekusi vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Diketahui, Silfester divonis terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Komjak menilai penundaan eksekusi ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Komisioner Komjak, Nurokhman, menyampaikan bahwa putusan penahanan 1,5 tahun penjara terhadap Silfester sudah bersifat inkrah, atau tidak bisa lagi diganggu gugat. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi meskipun terpidana masih dalam proses mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Justru kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan, bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sudah dieksekusi," kata Nurokhman saat dikonfirmasi, Selasa (12/8). Lebih lanjut ia mengatakan, eksekusi bisa langsung dilakukan meskipun saat ini Silfester tengah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut pengajuan PK itu tidak seharusnya menghalangi eksekusi terhadap Silfester. "Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi," ucapnya. Nurokhman mengatakan Komjak pun akan berkomunikasi dengan Kejari Jaksel terkait proses eksekusi tersebut. Ia menyebut Komjak akan datang langsung ke Kejari Jaksel menanyakan permasalahan yang terjadi, sehingga eksekusi belum dilaksanakan hingga kini. "Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," ujar dia. Silfester dijerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Ia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla pada 2017. Video saat berorasi itu beredar di media sosial. Silfester menuding JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sebagaimana tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU nomor 8 tahun 2011 tentang ITE. Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu pun dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi. (*)