POJOKNEGERI.COM - Gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua akademisi terkemuka dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo jadi sorotan Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA).
KIKA menilai gugatan yang mencapai lebih dari Rp364 miliar ini dianggap sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berbahaya bagi kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia.
Diketahui, gugatan tersebut berakar dari kesaksian yang diberikan oleh kedua akademisi dalam kasus kebakaran lahan pada 2018.
Kesaksian Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki menjadi dasar dalam proses hukum yang menjatuhkan sanksi terhadap PT KLM.
Kini, perusahaan tersebut menggugat kedua akademisi tersebut atas dasar kerugian material dan immaterial.
Merespon hal itu, KIKA menyebutkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh PT KLM ini adalah upaya intimidasi terhadap akademisi yang menjalankan peran strategis dalam penegakan hukum lingkungan.
Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (6/7), KIKA menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya menyerang dua akademisi tersebut, tetapi juga prinsip dasar kebebasan berpendapat dan tanggung jawab ilmiah yang harus dilindungi dalam negara demokratis.
“Gugatan ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan akademik. Ini bukan hanya tentang dua profesor, tetapi juga tentang keseluruhan prinsip kebebasan berpendapat dan tanggung jawab ilmiah di negara demokratis,” ujar KIKA dalam pernyataan resminya yang diterima, Sabtu (6/7/2025).
KIKA juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan sejumlah regulasi baik di tingkat nasional maupun internasional yang melindungi individu yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Di antaranya, Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 48 ayat (3) huruf c dalam PERMA No. 1 Tahun 2023, yang memberikan perlindungan terhadap akademisi dan saksi ahli yang memberikan keterangan dalam perkara hukum.
Menurut KIKA, gugatan ini bisa menciptakan efek yang berbahaya, yakni menciptakan rasa takut di kalangan akademisi lain untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
“SLAPP semacam ini menciptakan chilling effect yang berbahaya dan dapat mencegah akademisi lainnya untuk memberikan keterangan di pengadilan, terutama dalam perkara lingkungan yang kompleks,” tegas KIKA.
Lebih lanjut, KIKA menyoroti bahwa kebebasan akademik juga diakui dalam hukum internasional, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 13 Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Negara, menurut KIKA, seharusnya memberikan perlindungan penuh terhadap akademisi, khususnya dalam melaksanakan peran mereka dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
KIKA mendesak agar gugatan terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan dan agar perlindungan terhadap kebebasan akademik serta integritas saksi ahli menjadi prioritas dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami mendesak agar gugatan terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas sistem hukum kita,” tutup KIKA dalam pernyataan mereka.
Melalui seruan ini, KIKA mengingatkan bahwa kebebasan akademik adalah elemen penting dari demokrasi yang sehat, dan negara harus bertanggung jawab untuk melindunginya.
Peran akademisi dalam membentuk pemikiran kritis dan menyediakan wawasan ilmiah harus dihargai dan dijaga demi masa depan bangsa. (*)