POJOKNEGERI.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6), Amran mengumumkan pemecatan dua pegawai Kementan.
Keduanya terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang. Kedua oknum tersebut diketahui meminta uang proyek kepada pihak luar sebagai imbalan agar proyek bisa diloloskan. Nilai pungli yang diminta mencapai Rp27 miliar.
"Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar," kata Amran, dikutip Rabu (4/6/2025).
Oknum tersebut menjanjikan kepada pihak luar, mereka dapat memenangkan tender atau pengadaan besar di Kementan asalkan memberikan sejumlah uang di awal.
Dari permintaan awal Rp27 miliar, sekitar Rp10 miliar telah sempat dibayarkan oleh mitra.
Bahkan, lanjut Amran, oknum tersebut telah melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuannya.
Selain itu, pejabat setingkat Eselon 2 juga ada yang melakukan pelanggaran.
"Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum," kata Amran.
Ia mengklaim, Kementan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik menyimpang, baik oleh pegawai internal maupun pihak luar yang mencoba menjadi perantara atau calo proyek. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran dan penyimpangan di Kementan.
"Kami sampaikan yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Jangan pernah percaya. Itu tidak benar. Kalau ada laporkan kepada saya. Pasti kami tindak dan kami pecat," pungkasnya.
(*)