IMG-LOGO
Home Nasional Kejaksaan Agung Tangkap Oknum Jaksa di NTT
nasional | hukum

Kejaksaan Agung Tangkap Oknum Jaksa di NTT

2021 Anjas - 22 Desember 2021 14:59 WITA
IMG
KANTOR KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Agung/ Foto: Puslitbang Kejagung

POJOKNEGERI.COM - Oknum jaksa yang bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Oknum jaksa yang ditangkap itu ialah Kasi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim dilansir dari detik.com membenarkan OTT tersebut.

“Iya inisialnya KM,” ujar Abdul Hakim, Selasa (21/12/2021).

Kundrat Mantolas diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Ia ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (20/12/2021) malam.

Diketahui, Satgas 53 Kejagung ini merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan Kepala Kejati NTT telah memberi peringatan kepada Kundrat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Hanya, Kundrat Mantolas mengabaikan peringatan itu.

“Telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut,” ujar Abdul.

Kini Kundrat Mantolas telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(redaksi)

Berita terkait