POJOKNEGERI.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana, Jumat (14/3/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasto menjalani sidang untuk kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaanya Jaksa menyebut Hasto Kristiyanto memerintahkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron) melalui anak buahnya Nurhasan untuk merendam telepon genggam.
Hal itu dilakukan supaya posisi Harun Masiku tidak terlacak oleh tim KPK.
Demikian termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
"Menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam," ujar jaksa KPK.
Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni permasalahan pelanggaran hukum.
Menurutnya, dakwaan perintangan penyidikan dan suap dari JPU KPK merupakan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang kini mulai memasuki tahap pengadilan. Ia pun percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ia menyinggung supremasi hukum penting untuk keberlangsungan Indonesia.
"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh," jelas dia.
"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," sambungnya.
(*)